Lensa Terkini

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Wajib Tes Antigen/PCR

Setelah KAI Commuter Line yang mengumumkan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memberi jarak pada tempat duduk penumpang, kini PT KAI juga mengabarkan bahwa calon penumpang KA jarak jauh, bisa pergi dengan tanpa menyertakan bukti negatif tes Antigen maupun PCR.

Kendati demikian, penumpang diwajibkan untuk sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap (kedua) atau booster. Aturan ini diberlakukan, menindaklanjuti Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, Rabu (9/3).

Dalam kebijakan teranyar ini, PT KAI juga sudah menyiapkan kebutuhan untuk validasi data persyaratan calon penumpang. Nantinya, data penumpang yang sudah vaksinasi lengkap, akan dapat diketahui saat pemesanan tiket melalui situs resmi KAI.

Selain kewajiban vaksin dan sebab tak diwajibkannya menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR, Joni mengingatkan agar calon penumpang tidak melakukan perjalanan jauh selama 14 hari sebelumnya. Sehingga bisa dipastikan kondisi tubuh calon penumpang dalam kondisi baik sebelum perjalanan.

Sementara KAI Commuter Line kini telah bisa menerima penumpang dengan kapasitas 60%, setelah sebelumnya 45%, namun KA Jarak Jauh ini, dipastikan bisa menerima penumpang dengan kapasitas 100%, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *