Lensa Terkini

KSPSI: Seharusnya MK Batalkan Seluruh UU Cipta Kerja

Putusan terbaru MK terkait UU Cipta Kerja yang diumumkan bertentangan dengan UUD 1945, masih dirasa mengganjal bagi sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang menyesalkan ketidakpenuhan MK dalam mengambil keputusan.

Dalam surat putusan bernomor 91/PUU-XVII/2020 yang ditetapkan pada Kamis (25/11) kemarin, menuliskan bahwa UU Cipta Kerja ini diberi waktu selama dua tahun untuk diperbaiki substansinya dengan inkonstitusional bersyarat.

Menanggapi hal ini, Afif Johan sebagai Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari KSPSI menyayangkan keputusan yang dianggapnya masih setengah-setengah. Ia menilai, harusnya MK bisa untuk membatalkan secara keseluruhan.

Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa menerima keputusan MK, sehingga ia berharap pemerintah bisa benar-benar serius memperbaiki UU Cipta Kerja ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata Afif dikutip dari bisnis.com, Jumat (26/11).

Sementara di sisi lain, buntut dari UU Cipta Kerja ini pula, Afif menyebut bahwa penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) akan lebih baik jika ditentukan oleh kepala daerah masing-masing, dan bukan merujuk pada Perpres Nomor 36 Tahun 2021.

“Biarkan para gubernur di masing-masing daerah menetapkan Upah Minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *