HeadlineLensa Terkini

KPK Ungkap Kronologi dan Angka Fantastis Suap Perkara oleh 10 Tersangka di MA

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi OTT di Mahkamah Agung, atas kasus suap penanganan perkara. Hal itu disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers, pada Jumat (23/9).

Adapun 10 orang tersebut di antaranya Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu;  PNS pada Kepaniteraan MA Dessy Yustria dan Muhajir Habibie; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku Pengacara; Albasri dan Redi sebagai PNS MA; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam OTT tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 205.000 Dolar Singapura dan Rp 50 juta. Tak hanya itu, sejumlah uang transaksi pun turut menjadi barang bukti dalam kasus ini.

OTT terhadap petinggi penagak hukum tertinggi itu dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) lalu.

Firli menjelaskan bahwa KPK mendapat laporan dari masyarakat, jika akan ada transaksi yang dilakukan oleh pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi, yang diduga merupakan representasi dari Hakim Sudrajat.

Kemudian esoknya, pada Kamis (22/9), KPK berhasil mengamankan Dessy di kediamannya beserta sejumlah uang senilai 205.000 Dolar Singapura.

Sementara di Semarang, Jawa Tengah, KPK juga mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk kemudian dimintai keterangan.

Semua pihak yang diamankan itu kemudian diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari mereka, yakni Albasri selaku PNS di MA hadir dengan membawa uang tunai sebanyak Rp50 juta.

Sebelumnya, rangkaian tindak suap ini dimulai dari laporan pidana dan gugatan perdata yang mencatut Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Semarang, yang diajukan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam perkara tersebut, kedua debitur itu dikatakan tidak merasa puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi setempat hingga kemudian berusaha melanjutkan hukum kasasi melalui MA.

Heryanto dan Ivan pun menunjuk Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya dalam kasasi ini. Mereka melakukan pertemuan dan berupaya menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA untuk melancarkan kasus tersebut melalui sejumlah uang.

Dessy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya yang lain, yaitu Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu.

Yosep dan Eko kemudian memberikan uang dalam jumlah besar, yakni senilai Sin$202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Besaran jumlah itu dibagi dengan rekan-rekannya dalam jumlah yang berbeda.

Dessy sendiri menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu sekitar Rp 100 juta dan Sudrajat menerima Rp 800 juta.

Lebih lanjut, Heryanto, Ivan, Yosep dan Eko sebagai pemberi suap kemudian akan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Sudrajad, Dessy, Elly, Muhajir, Redi dan Albasri sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *