Lensa Terkini

Kemendikbud Tetapkan PTM Bisa 50% Bagi Wilayah PPKM Level 2

Setelah melalui berbagai pertimbangan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pasca diumumkannya Indonesia yang kembali mengalami lonjakan kasus, Kemendikbudristek akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait hal ini.

Aturan terbaru tersebut, termuat dalam SE Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Dikresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dalam keterangannya menyebut, bahwa SE ini mengatur proses PTM yang dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50%, hanya untuk wilayah-wilayah yang tercatat sebagai PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata Suharti, seperti dilansir dari situs resmi kemendikbudristek, Kamis (3/2).

Selain itu, orang tua murid juga diberi pilihan untuk tetap mengizinkan anaknya datang ke sekolah atau menjalani proses belajar jarak jauh.

Sementara untuk sekolah yang tetap menerapkan PTM, lanjut Suharti, diiingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, beberapa wilayah terindikasi muncul klaster sekolah, pasca PTM dijalankan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *