Lensa Terkini

Kemenag Terbitkan Regulasi Ibadah, dari Jarak Hingga Edaran Kotak Amal

Memantau perkembangan kasus Omicron yang kian bergerak naik, Kementerian Agama kembali mengeluarkan aturan terbarunya, terkait pelaksanaan ibadah di tengah tren Omicron, yang telah tercatat 27.197 kasus per tanggal 4 Februari lalu.

Aturan terbaru dari Kemenag ini, termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dalam aturan ini, disebutkan bagi wilayah yang tercatat dengan level 3, maka ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan dengan kapasitas 50% dan paling banyak 50 orang jamaah. Sementara untuk level 2 dilakukan dengan kapasitas 75% dan paling banyak 75 jamaah, serta level 1 dengan kapasitas 75% tanpa batasan jumlah jamaah.

Lebih lanjut, diatur pula untuk pengurus dan pengelolaan tempat ibadah. Selain fasilitas protokol kesehatan yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer dan masker cadangan, pengelola tempat ibadah juga diimbau untuk memberikan tanda pemisah jarak paling dekat 1 meter antar jamaah.

Selain itu, pengedaran kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia kepada jamaaah, juga tidak dianjurkan untuk dilakukan. Pengelola tempat ibadah juga diminta untuk mengatur akses keluar dan masuk jamaah yang disertai dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ibadah juga dibatasi paling lama 1 jam dengan ketentuan yang akan dikenakan terhadap para penceramah. Mereka (khatib, pendeta, pastur, pandita, pedanda, dan rohaniwan) wajib mengenakan masker dan pelindung wajah saat sedang berceramah. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *