HeadlineLensa Terkini

Kemen PPPA: Pelaku Penculikan Malika Terancam Sembilan Tahun Penjara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memberi perhatian terhadap kasus penculikan Malika, bocah 6 tahun yang sempat hilang selama 26 hari.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan khusus anak seperti pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.

“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” kata Nahar, dikutip pada Kamis (5/1).

Nahar menyebut, pelaku penculikan yang kini sudah diamankan, bakal dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong pihak kepolisian untuk terus maksimal menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa pandang bulu.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, memastikan perawatan terhadap Malika di RS Bhayangkara Kramat Jati akan terus diawasi.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kemen PPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Sebelumnya, Malika dilaporkan telah hilang sejak 7 Desember 2022 lalu. Atas kerja keras penyelidikan kepolisian, bocah itu pun akhirnya ditemukan 26 hari kemudian di sebuah gerobak pemulung yang dibawa oleh pelaku. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *