HeadlineLensa Terkini

Kata Pakar Hingga Respon Presiden Jokowi Soal Polemik KPK dan Brigjen Endar

Kegaduhan antara KPK dan Polri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK, kini menjadi sorotan berbagai pihak.

Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, turut berkomentar ihwal perkara ini. Menurutnya, apa yang dilakukan pimpinan KPK dengan memecat Brigjen Endar adalah kebohongan publik.

Pasalnya, alasan bahwa masa tugas Brigjen Endar sudah selesai dinilai tak masuk akal. Sementara Kapolri sendiri juga memberikan surat perpanjangan masa tugas.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” kata Novel dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/4).

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar resmi dipecat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023 lalu. Sedangkan Kapolri sebelum itu telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas pada 29 Maret 2023.

Kendati begitu, pimpinan KPK bersikukuh ingin tetap memecat Brigjen Endar tanpa mempertimbangkan rekomendasi Kapolri.

Selain Novel Baswedan, tanggapan serupa juga diutarakan oleh Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamza, yang menilai bahwa putusan pimpinan KPK untuk memecat Brigjen Endar merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Bahkan menurutnya, pimpinan KPK memutuskan hal tersebut tanpa memikirkan aturan yang berlaku seharusnya.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” tegasnya.

Seperti opini yang beredar luas, Hamza meyakini bahwa pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK berkaitan dengan kasus Formula E DKI Jakarta.

Lebih lanjut, kehebohan yang ditimbulkan oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga sampai para Presiden Jokowi.

Dalam wawancara di hadapan media pada Rabu (5/4), Jokowi menegaskan bahwa putusan mutasi pejabat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tak menimbulkan kegaduhan atau pedebatan di ruang publik.

“Di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan SOP-nya, ada semuanya, ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *