Lensa Jogja

Jelang Peluncurannya, Dirjen Imigrasi Sebut Second Home Visa Bak Jalan Tol Premium

Kebijakan terbaru dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham yakni Second Home Visa yang rencananya akan diluncurkan di Kepulauan Riau pada 24 Desember 2022 mendatang, kini diajukan lebih cepat yakni pada 21 Desember 2022 lusa.

Widodo Ekatjahjana, Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepulauan Riau.

Hal tersebut, mengingat bahwa Kepulauan Riau merupakan lokasi strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menurutnya, lebih cepat peluncuran kebijakan ini, maka akan lebih cepat memberikan kemudahan bagi para pelancong.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,” kata Widodo dalam keterangannya, Senin (19/12).

Widodo pun menjelaskan, bahwa kebijakan Second Home Visa ini akan melibatkan sektor lain baik dari segi ekonomi maupun pariwisata. Sehingga, yang diuntungkan tak hanya wisatawan mancanegara, melainkan juga pihak dalam negeri.

“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet kebijakan sektoral dan daerah, seperti kebijakan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, kebijakan untuk berbisnis property, kebijakan untuk izin ketenagakerjaan, kebijakan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” terang Widodo.

Adapun pengguna kebijakan Second Home Visa ini, nantinya akan dapat tinggal di Indonesia selama 5 bahkan 10 tahun lamanya.

Melalui kebijakan tersebut, Widodo berharap dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan Second Home Visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA, yang berminat memiliki properti di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, Second Home Visa diharapkan akan mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.

“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan Second Home Visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan kebijakannya juga di tengah-tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *