Lensa Terkini

Jelang Natal dan Pasca Konfirmasi Omicron, Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan kebijakan terbarunya, yang mewajibkan seluruh gereja di Indonesia untuk membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat ibadah fisik. Terlebih lagi, Indonesia baru saja dikonfirmasi masuknya varian Omicron beberapa waktu lalu.

“Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (17/12).

Wiku menjelaskan Satgas Covid-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi. Langkah ini, dilakukan untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah, agar tidak lengah sedikit pun terhadap protokol kesehatan, dan diharapkan untuk mengurangi mobilitas kecuali untuk kepentingan mendesak. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *