Lensa Terkini

Jelang Fit and Proper Tes Panglima TNI, Koalisi Desak DPR Libatkan Pendapat Rakyat

Penunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam Surpres sejak Rabu lalu, hingga saat ini dinilai masih menyimpan banyak kejanggalan oleh sejumlah pihak. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan melalui keterangan tertulisnya, menyebut bahwa penunjukkan yang dilakukan oleh presiden ini, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Kami memandang bahwa seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra. Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar apakah Presiden RI lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif.” Kata Koalisi, dikutip dari situs resmi KontraS, Jumat (5/11).

Dilatarbelakangi beberapa poin khusus, Koalisi menyampaikan sejumlah desakannya kepada pemerintah sebelum proses pemilihan Panglima TNI ini berlanjut lebih jauh.

Jenderal Andika Perkasa sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus hak asasi manusia di masa lalu, yakni pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay. Koalisi mendesak presiden dan Komnas HAM untuk menggali lebih dalam rekam jejak Andika Perkasa, dan memastikan tidak ada ketelibatan terhadap pembunuhan tersebut.

“Dengan diajukannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menunjukkan bahwa Presiden RI tidak memiliki komitmen terhadap Penegakan HAM secara serius sebagaimana komitmen politiknya,” tambahnya.

Selain itu, harta kekayaan yang dipunyai oleh Andika Perkasa sejumlah Rp179,9 miliar juga dipertanyakan sumbernya. Apalagi, diketahui Andika bahkan belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN sebelum menjabat sebagai KSAD. Dalam hal ini, Koalisi mendesak KPK untuk melakukan tindak lanjut.

Lebih lanjut, desakan juga dilayangkan kepada DPR RI yang akan menguji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Koalisi meminta DPR agar melakukan tugasnya dengan terbuka, akuntable, dan melibatkan partisipasi publik.

“DPR RI dalam menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat Publik, Lembaga-Lembaga Negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *