Lensa Lifestyle

Jangan Salah! Ini Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Kamu Ketahui

Visa dan paspor merupakan dua dokumen penting yang wajib kamu bawa saat perjalanan ke luar negeri. Tanpa adanya kedua dokumen tersebut, kamu tidak akan diperbolehkan memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi.

Meski sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, paspor dan visa ini memiliki sejumlah perbedaan. Berikut perbedaan antara visa dan paspor yang wajib kamu ketahui.

  1. Bentuk fisik

Salah satu hal terbesar yang membedakan antara visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya.

Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi data diri yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara tertentu.

Sedangkan, visa memiliki bentuk seperti stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor.

Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel, yang biasanya akan dicantumkan pada halaman kosong paspor.

  1. Kegunaan

Perbedaan visa dan paspor yang utama adalah kegunaannya. Dalam hal penggunaan, keduanya adalah dokumen penting untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, sebenarnya ada yang lebih spesifik.

Paspor dirancang untuk menunjukkan kepemilikan sipil. Artinya paspor bisa berfungsi seperti KTP saat kita bepergian ke luar negeri.

Sedangkan visa adalah izin masuk ke negara tujuan. Kesimpulannya, jika Anda tidak memiliki visa, Anda mungkin tidak diizinkan memasuki negara yang dituju.

Namun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

  1. Instansi yang membuat

Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan, visa adalah izin masuk ke suatu negara tertentu. Oleh karena itu, otoritas penerbitnya adalah kedutaan negara tujuan.

  1. Cara pembuatan

Perbedaan terakhir antara visa dan paspor bisa dilihat dari cara pengajuan atau pembuatannya.

Untuk membuat paspor, kamu harus pergi ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/buku nikah/ surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.

Sementara untuk pengajuan visa harus melalui kedutaan besar negara tujuan, atau bisa juga dengan melakukan pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.

Dokumen yang disertakan untuk pengajuan visa ini termasuk paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pembuatan visa sedikit lebih rumit dan sulit daripada pembuatan paspor karena harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Itu dia perbedaan antara visa dan paspor yang harus kamu ketahui. Dengan mengetahui perbedaan ini, tentunya dapat membantumu untuk mempersiapkan pengajuan dokumen visa dan paspor dengan lebih baik. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *