HeadlineLensa Terkini

Jalani Sidang, Hakim Nilai Kesaksian Susi ART Sambo Banyak Bohong

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun saat sidang berlangsung, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten saat menyampaikan keterangan. Bahkan, Majelis Hakim PN Jaksel sempat meninggikan suaranya lantaran menganggap Susi telah berbohong atas kesaksiannya.

Susi memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

“Ini lah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh,” tutur Hakim di PN Jaksel.

Sepanjang jalannya persidangan, Hakim berkali-kali menegur Susi karena keterangannya yang terus berubah-ubah. Beberapa kali pertanyaan Hakim tak bisa dijawabnya dengan lancar, bahkan Susi terkesan bingung memberikan jawaban.

Apalagi, ketika hakim menanyakan siapa yang melahirkan anak Sambo yang terakhir? Untuk beberapa saat Susi terdiam seperti kebingungan.

Jaksa Penuntut Umum pun curiga ada yang memberikan arahan jarak jauh kepada Susi saat memberikan kesaksiannya. Hakim lantas memperingatkan bahwa Susi bisa dipidana jika memberikan keterangan bohong.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas Hakim.

Awalnya, Majelis Hakim mencecar pertanyaan bagaimana keadaan terdakwa Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2 pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma’ruf dan korban Brigadir J.

“Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem,” ucap Hakim.

Susi mengaku tidak tahu bagaimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Meski tidak ada teriakan, dia bergegas ke atas lantaran diperintah terdakwa Kuat Ma’ruf untuk mengecek Putri Candrawathi.

Majelis Hakim yang tampak gemas pun mengingatkan Susi agar tidak berbohong lantaran ada ancaman pidana untuk sikapnya itu.

“Kalau Saudara terus berbohong seperti ini, seharusnya Saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun. Enggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materiil dalam peristiwa ini. Ini Saudara sepertinya main-main,” Hakim menegaskan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *