HeadlineLensa Terkini

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat sidang tuntutan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama, dikutip pada Selasa (17/1).

Adapun, tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan, yakni Kuat turut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatanya,” ungkap jaksa.

Sementara faktor yang meringankan, Kuat Ma’ruf tercatat tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan dan dianggap berlaku sopan selama persidangan.

Jaksa juga mengatakan, menurut hasil kesaksian dari Kuat Ma’ruf, peristiwa pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang tidak benar adanya, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawati dengan korban, Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf disebut mengetahui soal hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Lalu meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa.

Kuat mengatakan kepada Putri untuk melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai, hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *