Lensa Terkini

Kejagung Resmi Tutup Kasus Nurhayati

Kejaksaan Agung yang sebelumnya sempat mengambilalih kasus Nurhayati, kini telah menerbitkan siaran persnya, bahwa pihaknya telah resmi menghentikan kasus tersebut.

Pengumuman itu termuat dalam Surat Nomor: PR – 329/005/K.3/Kph.3/03/2022, yang dikeluarkan pada Selasa, 1 Maret 2022. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022.

“Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/3).

Lebih lanjut, surat penghentian kasus ini juga telah diserahkan secara langsung kepada Nurhayati, sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka lantas menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, Nurhayati yang bekerja sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya sendiri.

Alih-alih mendapat apresiasi atas keberaniannya, laporannya justru menjadi boomerang bagi Nurhayati. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, lantaran dianggap tidak pandai mengawasi keuangan.

Hal itu kemudian mendapat kritikan dari berbagai pihak, yang kemudian mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasusnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *