Lensa Terkini

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26

Dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada tanggal 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket, Thailand, Indonesia dan Kamboja membahas terkait masalah perdagangan orang yang belakangan ini marak terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy Karim di lokasi acara.

Silmy juga menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan tetapi sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban pun berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy juga menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

Silmy menegaskan, peran vital dari Imigrasi adalah pada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Wara

Share

One thought on “Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26

  • Wow, superb blog layout! How long have you been blogging for?

    you make blogging look easy. The whole glance of your website is great, let alone
    the content! You can see similar here sklep internetowy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *