Lensa Terkini

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Tuntut Pengesahan RUU TPKS

Kasus kematian NWR, seorang mahasiswi yang bunuh diri di pusara makam ayahnya, sebab depresi usai dihamili dan dipaksa aborsi, menjadi tamparan keras bagi perlindungan perempuan atas kekerasan seksual yang sampai saat ini masih mengawang.

Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI lantas terus bergema di setiap celah dan ruang sosial media, pro dan kontra menanggapi kasus ini pun terus bergulir dari berbagai kalangan. Hal ini tentu juga menjadi pengingat kepada pemerintah yang selama ini tarik ulur perihal payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Diketahui, dalam rentang waktu Januari-Oktober 2021, Komnas Perempuan mencatat telah ada 4.500 kasus serupa. Angka tersebut disinyalir meningkat dua kali lipat dari tahun 2020.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas perempuan dalam keterangannya sangat menyesalkan hal ini. Ia mengatakan bahwa dengan terjadinya kasus NWR telah menjadi sinyal darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.

Bukan itu saja, penegak hukum juga dianggap tak bergerak maksimal dalam menjalankan tugasnya, merujuk pada kronologi cerita korban.

“Kompleksitas ini, tentu membutuhkan respon berbagai pihak yang mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban. Termasuk melalui adanya pengesahan RUU TPKS, yang menjadi kunci penting, mengingat bukan hanya untuk memutus impunitas dari pelaku, namun juga memberikan upaya penanganan yang berperspektif gender, mengingat adanya kasus yang menimpa korban NWR adalah salah satu dating violence, yang menduduki posisi ketiga terbanyak dalam ranah privat,” jelasnya, dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Selasa (7/12).

Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak adanya RUU TPKS yang sudah sekian tahun berlalu, tak kunjung disahkan. Tak hanya hukum, pemerintah dan masyarakat yang masih menganggap ini hal tidak penting, harus membuka mata mereka untuk melihat kedaruratan yang terpampang nyata saat ini.

“Bagi negara untuk segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan RUU TPKS dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah,” bunyi desakan tersebut.

“Bagi semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS, memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *