HeadlineLensa Terkini

Imbas Penganiayaan Terhadap David, Mario Dikeluarkan dari Kampus Hingga Ayah Mengundurkan Diri

Dampak aksi penganiyaan terhadap David (17), tak hanya menyasar pada pelaku, Mario Dandy (20), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan juga berdampak pada karir sang ayah dan orang-orang terdekatnya.

Rafael Alun Trisambodo Dicopot dan Mengundurkan Diri

Ayah Mario Dandy yang merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II, tak lama setelah dinyatakan dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Jumat (24/2).

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara direktorat jenderal pajak mulai Jumat, 24 Januari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rafael dalam surat tertulis bermaterai, dikutip pada Sabtu (25/2).

Sama seperti video klarifikasi sebelumnya, Rafael juga menyebut akan segera melaporkan harta kekayaannya kepada pemerintah dan mengikuti proses hukum.

Soal Harta Kekayaan, Rafael Diincar PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya turun tangan untuk menangani laporan terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang berlebihan.

Dalam sebuah keterangan, Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut bahwa ada indikasi pencucian uang di dalam kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.

“Hasil analisis disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Mario Dandy di-DO dari Kampus

Pelaku utama penganiayaan David, Mario Dandy, selain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ia juga kemudian resmi dikeluarkan dari kampus tempatnya berkuliah.

Universitas Prasetiya Mulya secara resmi mengabarkan bahwa Mario Dandy tidak lagi menjadi mahasiswa di kampus tersebut. Melalui unggahan di akun instagramnya, (@prasmul), putusan Drop Out itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” demikian keterangan Universitas Prasetia Mulya.

Selain itu, pihak kampus juga mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Dandy, sehingga membuat korban sampai mengalami Koma.

Agnes, Kekasih Mario, Kena Sanksi dari Sekolah

Agnes, kekasih Mario yang diduga menjadi alasan aksi pengenayiaan itu, juga terkena imbas dengan dijatuhi sanksi dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

“Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan mempertimbangkan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak,” demikian keterangan resmi SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Pihak sekolah juga mengecam aksi penganiayaan tersebut dan mendukung segala proses hukum yang berjalan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *