Lensa Terkini

Imbas Ganti Nama Jalan, Warga Jakarta Harus Urus Pergantian Dokumen Penduduk

Sebanyak 22 nama jalan yang telah diganti dengan nama baru, kemudian berdampak pada status kependudukan warga DKI Jakarta. Mereka jadi harus kembali mengurus perubahan data kependudukan, khususnya untuk alamat, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Ia menyebut, bahwa yang harus mengurus pergantian data kependudukan, adalah mereka yang nama jalan atau alamat tempat tinggalnya diganti. Sementara selain itu, tidak perlu melakukan pembaruan.

“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (25/6).

Untuk dapat mengatasi banyaknya warga yang harus memperbarui data kependudukannya, Ditjen Dukcapil akan menerapkan sistem jemput bola. Nantinya, petugas akan mendatangi warga, untuk kemudian mengurus dan mencetak dokumen baru dengan gratis.

“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu,” tambahnya.

Namun, apabila warga tak sempat bertemu petugas, maka mereka juga bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Dukcapil setempat.

“Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” jelasnya.

Zudan juga menjelaskan, bahwa perubahan nama jalan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem tata kelola pemerintahan. Sama halnya dengan pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota.

Lebih lanjut, 22 nama jalan baru di Jakarta, didominasi oleh nama tokoh-tokoh betawi. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur)

2. Jalan H. Bokir bin Dji’un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti dan Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur)

3. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur)

4. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya, Jakarta Timur)

5. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat, Jakarta Timur)

6. Jalan H Rohim Sa’ih (sebelumnya Bantaran Setu Barat, Jakarta Selatan)

7. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur, Jakarta

Selatan)

8. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan)

9. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara, Jakarta Selatan)

10. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu, Jakarta Pusat)

11. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)

12. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)

13. Jalan H.M Saleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)

14. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)

15. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)

16. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakarta Pusat)

17. Jalan H. Imam Sapi’ie (sebelumnya Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara)

19. Jalan Guru Ma’mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya, Jakarta Barat)

20. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat)

21. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu)

22. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *