Headline

Luhut Bakal Wajibkan Beli Minyak Goreng dengan Peduli Lindungi atau NIK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengeluarkan aturan terbaru, berkaitan dengan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).

Dalam aturan terbaru ini, nantinya masyarakat yang hendak membeli menjual atau membeli MCGR, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung, atau jika tidak memiliki aplikasi tersebut, masyarakat bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, hal itu tidak langsung diterapkan saat ini. Melainkan akan dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (25/6).

Nantinya, pembelian MCGR ini akan dibatasi dengan maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Harganya pun, sudah ditetapkan dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Untuk mendapatkan MCGR dengan HET tersebut, masyarakat bisa membelinya di penjual/pengecer yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan/atau Pelaku Usaha Jasa Logistik Eceran, yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luhut meyakinkan, bahwa aturan ini disiapkan untuk memantau dan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, peran PeduliLindungi dan NIK nanti, juga untuk menghindari adanya penyelewengan atau mafia minyak.

Sementara itu, sosialiasi yang dimaksud Luhut terkait MCGR ini, nantinya akan dilakukan Tim Satuan Tugas yang sengaja dibentuk untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain melalui Tim Satgas, informasi MCGR terbaru juga bisa diakses oleh masyarakat melalui sosial media yang sudah disiapkan, yakni akun instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

“Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *