HeadlineLensa Terkini

Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat, Bawaslu: Sepakat Verfak Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi mediator antara Komisi Pemilihan UMUM (KPU) dan Partai Ummat, yang sebelumnya bersitegang soal ketidaklolosan Partai Ummat dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2024.

Adapun faktor tidak lolosnya partai besutan Amien Rais dalam verifikasi faktual itu, diketahui karena masih kurangnya persyaratan di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara Partai Ummat sendiri, sempat menyebut bahwa KPU berada di bawah tekanan kekuatan yang besar sehingga tak meloloskan partainya.

Bawaslu dalam mediasi yang digelar pada 19-12 Desember 2022 lalu, meminta agar kedua pihak sepakat untuk mengulangi proses verifikasi faktual pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Totok Hariyono, Ketua Majelis Bawaslu.

Kesepakatan mediasi ini telah tertulis secara resmi dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa KPU harus melakukan verifikasi faktual ulang kepada Partai Ummat. Sementara itu, Partai Ummat juga diminta untuk segera melengkapi segala kekurangan yang dibutuhkan, yakni kekurangan keanggotaan di lima kabupaten di NTT dan sepuluh kabupaten di Sulut.

Adapun proses tahapan ulang yang harus dirampungkan kedua pihak dalam waktu masing-masing tiga hari, adalah sebagai berikut:

1. Verifikasi administrasi perbaikan: 21-23 Desember 2022

2. Verifikasi faktual perbaikan: 26-28 Desember 2022

3. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak tingkat provinsi hingga KPU RI: 28-29 Desember 2022

4. Penetapan dan pengundian nomor urut parpol: 30 Desember 2022.

“Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini,” lanjutnya.

Adapun daftar kabupaten/kota yang harus dilengkapi oleh Partai Ummat menurut data Bawaslu, di Provinsi NTT adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata dan Sabu Raijua.

Sementara di Provinsi Sulut antara lain Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *