HeadlineLensa Terkini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menolak jadi Saksi untuk Satu Sama Lain

Sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Di persidangan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan kompak saling menolak untuk memberikan kesaksiannya untuk satu sama lain.

Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk saling memberi kesaksian dituturkan saat menjawab pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso.

Awalnya, majelis hakim mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi. Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.

“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri Saudara Terdakwa.” kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

“Apakah Saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?” tanya hakim Wahyu Iman sebelum memulai persidangan.

“Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum Saudara,” lanjutnya.

Dalam waktu singkat, Ferdy Sambo menyatakan menolak menjadi saksi usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis.

“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ucap Ferdy Sambo.

Pertanyaan serupa diberikan pada Putri Candrawathi, yang kemudian diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan pengacaranya, Febri Diansyah.

Dengan diskusi yang cukup singkat, Putri Candrawathi pun kompak menolak menjadi saksi bagi suaminya.

“Mohon izin, Yang Mulia, saya tidak mau memberikan keterangan,” ucap Putri.

Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diterima hakim lantaran kedua terdakwa berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *