Fatwa MUI: Makruh hukumnya Sholat Idul Fitri Pakai Masker dalam Kondisi Normal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa bahwa menggunakan masker saat sholat di kondisi normal hukumnya adalah makruh. Hal tersebut, berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kini mulai menjejaki fase endemi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa fatwa ini merujuk pada pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu (3/197) yang berbunyi, “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Kendati begitu, ibadah tanpa menggunakan masker bisa dikecualikan untuk beberapa kondisi tertentu.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” kata Niam dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (5/4).
Pengecualian ini, lanjutnya, masih selaras dengan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, yang menyebut bahwa menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” jelasnya.
Adapun ukuran situasi normal yang dimaksud MUI adalah telah dicabutnya aturan PPKM oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Sehingga menurutnya, dengan dicabutnya aturan PPKM maka sama artinya dengan kondisi normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,” pungkasnya. (AKM/L44)