Lensa JogjaLensa Terkini

Polisi Temukan dan Ungkap Sindikat Pabrik Narkoba di Yogyakarta

Berhasil menggerebek sindikat pabrik narkoba yang ada di Yogyakarta pada Senin (27/9), Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangan persnya mengungkapkan proses penyelidikan kepada pabrik obat yang telah berproduksi sejak 2018 lalu.

Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyelidikan awal mereka dimulai pada 6 September 2021 lalu, dengan targetnya adalah produsen atau pengedar narkoba tersebut.

Pada 13-15 September 2021 kemudian, sindikat narkoba ini berhasil ditemukan di beberapa daerah, yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur. Sementara barang bukti yang didapatkan berupa lebih dari 5 juta pil obat keras jenis Hexymer, Triher, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pelaku tersebut berjumlah delapan orang.

Dari keterangan yang didapatkan oleh delapan pengedar tersebut, kemudian diketahui bahwa pabrik utama obat-obatan ini berada di Yogyakarta. Bekerja sama dengan Polda DIY, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian berhasil menemukan tersangka WZ sebagai penanggung jawab pabrik dan seorang buruh sebagai saksi. Mereka ditangkap di Gudang Kasihan, Bantul, Yogyakarta, pada 21 september 2021, pukul 23.00 WIB.

Kemudian penyelidikan kembali dilakukan untuk menangkap tersangka lain yakni DA, yang kemudian berhasil ditangkap di Perum Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada 22 September 2021 pukul 00.15 WIB. Mengantongi sejumlah keterangan dari DA, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri lantas menuju pabrik lainnya yang berada di Gudang Kelurahan Bayuraden Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Di sana Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan EY selaku pengendali dan J sebagai pemilik pabrik yang juga sekaligus kakak dari DA. Mereka ditangkap di hari yang sama pada pukul 03.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat-obat illegal per hari.” Kata Krisno dalam keterangannya.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa sindikat ini akan dijerat beberapa pasal, yang salah satunya adalah Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

“Mereka memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang.” Tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *