Lensa Terkini

Dua Tahun Pandemi Covid-19, Kemitraan SOSNakes Ingatkan Pemerintah Soal Hak Nakes

Kemitraan Masyarakat Sipil SOSNakes yang terdiri dari Public Virtue Research Institute (PVRI), Amnesty International Indonesia (AII), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyentil kepedulian pemerintah terhadap hak para tenaga kesehatan, dalam moment peringatan dua tahun pandemi Covid-19 di tanah air.

Merujuk pada data Lapor Covid-19, dikatakan bahwa dari awal pandemi hingga per 10 Maret 2022 lalu, telah tercatat sebanyak 2.066 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Angka itu, disebut tertinggi se-Asia.

Tidak cukup terpenuhinya kebutuhan para nakes, seperti akses untuk pemeriksaan kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum memenuhi standar, dan jaminan ekonomi secara merata, dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya kematian para nakes.

Pada awal pandemi, sektor kesehatan di Indonesia, seperti banyak negara lain di dunia, tidak siap untuk memberi perlindungan yang terbaik terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam melawan Covid-19, terutama di luar perkotaan besar,” kata Egi Abdul Wahid, Direktur Program Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (12/3).

Atas berbagai ketidaksiapan ini, Kemitraan SOSNakes meminta pemerintah untuk memprioritaskan hak-hak para tenaga kesehatan, sehingga tidak lagi terjadi hal seperti sebelumnya.

Selain hak atas kebutuhan kesehatan dalam bertugas, kata Egi, nakes juga berhak atas kesehatan dan hidup, standar penghidupan yang layak dengan tidak lagi menunggak biaya pembayaran para nakes.

Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena, menjelaskan bahwa bukan hanya para nakes tetap, melainkan juga para relawan yang mungkin menjadikan pekerjaan itu sebagai sumber pendapatan tambahan. Maka akan sangat tidak etis, jika mereka harus menelan dan menunggu tunggakan insentif mereka.

“Jika hak-hak tenaga kesehatan Indonesia tidak dilindungi, angka ini dapat menurun lebih jauh karena adanya kesan bahwa perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan terabaikan selama pandemi. Tidak menutup kemungkinan jika nantinya banyak tenaga kesehatan yang meninggalkan profesinya dan lebih banyak pula calon nakes yang menjadi enggan bergabung,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *