HeadlineLensa Terkini

Draf RKUHP Terbaru, Fitnah Presiden Terancam 3 Tahun Penjara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR.

Draf itu diserahkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11). Terdapat sejumlah perubahan RKUHP dibandingkan draf yang diberikan pada Juli lalu.

Kemenkumham secara khusus memasukan pasal yang berbunyi bahwa barang siapa yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, akan diancam dengan pidana maksimal 3 tahun penjara.

Hal itu terkandung dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (1) RKUHP yang berbunyi: yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan dan harkat martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Selain itu, Kemenkumham juga menambahkan unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

Eddy sendiri menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa tak dilarang, dan bukan suatu tindakan merendahkan martabat presiden dan wakil presiden.

“Makanya mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” tuturnya.

Menurutnya, langkah itu menunjukan bahwa Pasal 218 RKUHP tidak bertujuan untuk mendegradasi semangat demokrasi.

Eddy menjelaskan, terdapat 5 pasal yang dicabut dalam RKUHP terbaru. Sehingga yang ebelumnya RKUHP berisi 632 pasal, kini menjadi 627 pasal.

“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah mengakomodir masukan berbagai elemen masyarakat dalam perubahan draf RKUHP terbaru. Ia mengeklaim, Kemenkumham sudah melakukan dialog publik di 11 kota Tanah Air.

“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ungkapnya.

Menerima draft tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, menyebut bahwa pembahasan RKUHP bakal dilanjutkan 21 dan 22 November 2022 mendatang. Sementara itu, draft terbaru bakal dibagikan lebih dulu pada sembilan fraksi DPR untuk dikritisi lebih lanjut.

Menurutnya, ia dan jajaran parlemen lain tak mau terburu-buru melakukan pengesahan.

“Enggak ada target (pengesahan), yang penting semua masyarakat bisa memahami. Fraksi-fraksi juga memahami, ya sudah,” katanya.

Sementara Eddy meyakini proses penyelesaian RKUHP bakal segera terwujud.

“Kami kira tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegas mengenai beberapa penjelasan. Saya optimis, itu kalau ada sembilan item yang teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari akan selesai kok,” imbuhnya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *