Lensa Jogja

DPD RI & UMY Gelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memutuskan untuk meninjau ulang dan menguji kesahihan undang-undang yang meregulasi tentang lembaga penjamin dengan para pelaku usaha dalam sektor keuangan, pada Senin (22/5), di Ruang Amphitheater E.7 A gedung KH. Ibrahim UMY.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukriyanto, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah mengartikan maksud lembaga penjamin, sebagai lembaga yang memberikan asuransi kepada pelaku usaha.

“Padahal kami berharap bahwa semua penjaminan ini dapat menuju ke suatu titik di mana pelaku usaha seperti UMKM yang semula tidak dapat mengajukan pembiayaan perbankan, menjadi bisa dengan adanya lembaga penjamin,” ujar Sukriyanto.

Sukriyanto pun menegaskan bahwa setelah dilakukan uji sahih dengan Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, DPD RI akan memiliki dasar yang kuat dalam mengajukan perubahan undang-undang yang baru.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang meregulasi terkait penjaminan, menyebutkan bahwa lembaga penjamin memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial yang terjamin kepada penerima jaminan.

Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang dianggap mengakibatkan penerapan undang-undang tersebut menjadi tidak optimal, seperti belum adanya peningkatan terhadap jumlah pembiayaan yang diberikan, khususnya kepada UMKM.

DPD RI pun dituntut untuk menentukan kembali arah tujuan dari pengaturan lembaga penjaminan, apakah penjaminan hanya dapat diberikan kepada UMKM atau lebih inklusif dan menyesuaikan dengan kebutuhan usaha secara umum.

Dalam menguji kesahihan undang-undang ini, DPD RI meminta pandangan dari para akademisi UMY, yaitu Leli Joko Suryono, selaku dosen FH UMY sekaligus praktisi hukum dan Lilis Setiartiti, dosen FEB UMY dan memiliki kepakaran di bidang ekonomi regional.

Leli mengungkapkan, jika banyak UMKM di Indonesia yang masih berjalan sendiri tanpa mendapat bantuan dari negara. Ia pun menegaskan bahwa ini menjadi kesempatan bagi negara untuk hadir.

“Idealnya, pengaturan yang dibuat harus berlaku secara seimbang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan. Jika melihat dari struktur undang-undang terkait penjaminan ini, Alhamdulillah pembagiannya sudah proporsional, namun perlu diperhatikan juga detail yang ada di dalamnya,” ungkap Leli.

Sementara itu, Dekan FH UMY, Iwan Satriawan, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh DPD RI dengan mengatakan bahwa langkah tersebut sudah tepat.

“Dengan uji sahih, DPD RI sudah mengunjungi stakeholders yang terkait untuk menguji, apakah yang dirancang sudah proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan politik hukum di Indonesia atau belum,” ujar Iwan.

Ia pun berharap agar diskusi yang dilakukan dapat mempertajam naskah yang sudah disusun dan UMY dapat memberikan masukan yang kontributif. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *