Lensa Terkini

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, atas kasus investasi opsi biner.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, mengatakan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pada kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip pada Jumat (16/12).

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan, untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” ungkap Mumuh Ardiansyah.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan saat mempromosikan aplikasi Quotex hingga mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena Doni belum pernah dihukum.

Hakim juga menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *