Lensa Terkini

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Barigin Sianturi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, (16/11), dengan terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Baringin Sianturi, dikutip pada Kamis (17/11).

Baringin menilai, Doni terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” lanjutnya.

Barigin juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Doni namun, juga ada beberapa hal yang memberatkan.

“Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif, mengatakan bahwa apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana.

“Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama,” ungkapnya.

Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan. Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex.

“Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan,” beber Firman.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Dia juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *