HeadlineLensa Terkini

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Soal TWK, Eks Pegawai KPK Siap Ajukan Banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan eks pegawai KPK atas tuntutannya diangkat menjadi ASN di KPK dan tuntutan pemecatan terhadap pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT, yang dibacakan masing-masing pada 20-21 September 2022 lalu.

“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga Kepolisian adalah telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Menanggapi putusan penolakan gugatan tersebut, Tata Khoiriyah, salah satu mantan pegawai KPK, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut dinilai sebagai sikap melanggengkan tindakan maladministrasi yang dilakukan KPK di bawah kepimpinan Firli Bahuri.

“Pengangkatan ASN Polri yang dianggap bentuk tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan ORI, secara tidak langsung menguatkan dan mengesahkan bahwa benar adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi oleh Firli Bahuri dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan,” katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, dikutip pada Jumat (30/9).

Selanjutnya, Tata bersama rekan sejawatnya berniat akan kembali membawa gugatan ini ke pengadilan sebagai upaya banding.

“Oleh karena itu saya berdiskusi dengan teman-teman lain untuk mempertimbangkan banding (atas) putusan ini. Manusia cuma bisa berikhtiar, selebihnya saya cuma bisa tawakal kepada Allah SWT,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, puluhan pegawai KPK terpaksa dipecat lantaran dinilai tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun lalu. Adanya TWK ini disebut sebagai syarat untuk diangkat menjadi ASN di lembaga antirasuah itu.

Alhasil, mereka yang tidak lolos itu kemudian dipinang oleh Kepolisian untuk menjadi ASN di bawah kepimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, namun mereka tidak terima dan tetap melayangkan gugatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *