Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Brimob Polri
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya masih berharap dapat mengabdikan diri di institusi Polri, khususnya di satuan Brimob. Hal tersebut, diungkapkan usai kliennya menerima putusan vonis PN Jaksel pada Rabu (16/2).
“Iya Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” kata Ronny Talapessy.
Terlebih lagi, kata Ronny, Eliezer merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga dengan vonis yang jauh lebih ringan daripada terdakwa lainnya ini, ia berharap dapat kembali menjadi anggota Polri.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari Polri terkait status Eliezer setelah kasus ini rampung.
Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa anggota Polri tidak akan dipecat selama vonis yang dijatuhkannya tidak lebih dari 2 tahun.
Kendati begitu, pihak Polri yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa status Eliezer di Polri akan ditentukan oleh Propam Polri.
“Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi dalam keterangannya.
Sebelumnya, Eliezer sebagai terdakwa sekaligus Justice Collaborator mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis terdakwa lainnya.
Sementara empat terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dijatuhi vonis hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara. (AKM/L44)