HeadlineLensa Terkini

BPOM Musnahkan Puluhan Ribu Obat Mengandung EG/DEG dari PT Ciubros Farma

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan puluhan ribu produk obat dari PT Ciubros Farma, yang terbukti mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas, pada Senin (12/12) kemarin.

Adapun kelebihan kandungan yang ditemukan dari obat produksi PT Ciubros Farma adalah sebanyak 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. Sementara jenis produk yang dimusnahkan antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

“Hari ini (Senin, 12/12), PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (13/12).

Penny menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pemusnahan obat ini, pihaknya telah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma.

Puluhan ribu obat yang telah dimusnahkan itu, kata Penny, belum mencakup seluruh produk obat yang seharusnya dimusnahkan. Hal tersebut, lantaran pihak PT Ciubros Farma masih dalam proses penarikan produk dari pasaran.

Jumlah produk yang masih menunggu giliran untuk dimusnahkan, tercatat sebanyak 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” tegas Penny.

Selanjutnya, Penny pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam membeli obat dan tidak mudah tertipu oleh harga yang murah.

“Belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” pungkasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *