HeadlineLensa Terkini

AWAS..!! Putar Lagu Sembarangan Bisa Kena Kewajiban Bayar Royalti

d. Pameran dan bazar

e. Nada tunggu telepon

f. Bank dan kantor

g. Pertokoan

h. Pusat rekreasi

i. Lembaga penyiaran televisi

j. Lembaga penyiaran radio

k. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

Sementara itu untuk berapa besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna lagu komersial tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya ditetapkan oleh  LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait. LMKN nantinya juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *