Lensa Manca

AS Gugat Google Atas Tuduhan Monopoli Iklan Digital

Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menggugat Google. Mereka menuduh perusahaan itu secara ilegal menyalahgunakan monopoli atas teknologi yang mendukung periklanan di jagat maya. 

Melansir dari Associated Press, Kamis (26/1), Jaksa Agung AS, Merrick Garland, mengumumkan bahwa mereka sudah mengajukan gugatan terhadap Google itu ke pengadilan di Alexandria, Virginia, pada Rabu (25/1) kemarin.

“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil, yang merupakan dasar perekonomian kita. Mereka melumpuhkan inovasi. Mereka menyakiti produsen dan pekerja. Mereka juga menaikkan biaya konsumen,” ujarnya.

Dalam gugatan itu disebutkan, Garland menuding Google telah merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan.

Adapun cara yang dilakukan Google adalah dengan terlibat dalam kampanye sistematis untuk menguasai sebagian besar alat teknologi tinggi yang digunakan oleh para penerbit, pengiklan, dan makelar untuk memfasilitasi iklan digital.

Dengan demikian, Google “melakukan praktik eksklusif” yang “sangat melemahkan”, bahkan mungkin menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.

Akibat praktik itu, kreator situs mendapatkan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih tinggi.

Dari gugatan tersebut, mereka meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia agar memaksa Google menjual sebagian besar rangkaian produk teknologi iklannya. Produk tersebut antara lain mencakup perangkat lunak untuk membeli dan menjual iklan; pasar untuk menyelesaikan transaksi; dan layanan untuk menampilkan iklan di seluruh internet dunia.

Gugatan itu juga mendesak pengadilan untuk menghentikan Google terlibat dalam praktik dugaan monopoli tersebut. Ini adalah gugatan antimonopoli kelima yang diajukan oleh para pejabat AS terhadap Google sejak 2020.

Hal ini juga menjadi gugatan antimonopoli pertama yang diajukan Departemen Kehakiman AS terhadap perusahaan teknologi raksasa di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Perkara ini juga semakin meningkatkan tekanan hukum pada perusahaan internet terbesar di dunia itu.

Sementara itu, perusahaan induk Google, Alphabet Inc., langsung menanggapi gugatan itu. Menurut mereka, gugatan tersebut berdasarkan ‘argumen yang lemah’.

Dan Taylor selaku Wakil Presiden Global Ads Google mengatakan bahwa Departemen Kehakiman AS justru akan menghancurkan industri periklanan digital.

“Tuntutan hari ini dari Departemen Kehakiman merupakan usaha untuk memilih yang mana yang jadi pemenang dan pecundang dalam sektor periklanan yang sangat kompetitif,” tulisnya dalam blog resmi Google.

Menurut Taylor, Google telah merespon kepada komplain dan klaim yang sama, yang sebelumnya dibuat oleh Jaksa Agung di Texas. Sebelumnya tuntutan serupa memang telah diajukan oleh Jaksa Agung di Texas pada 2020, tetapi mental di Pengadilan Federal.

Lebih lanjut, Taylor juga menganggap Departemen Kehakiman mencoba menulis ulang sejarah karena meminta akuisis dua perusahaan yakni AdMeld dan DoubleClick dibatalkan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *