HeadlineLensa Terkini

Akui Pernah Endorse ACT, Mahfud MD: Jika Terbukti Harus Dikutuk

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, turut berkomentar ihwal kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya pernah merekomendasikan ACT sebagai yayasan penyumbangan dana bantuan. Endorsement tersebut, saat itu dilakukannya berkaitan dengan bencana Palestina dan Papua.

“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” tulisnya berserta unggahan sebuah video, Rabu (6/7).

Mahfud menjelaskan, video rekomendasi itu dibuat setelah dirinya didatangi oleh pihak ACT, yang meminta untuk merekomendasikan yayasannya.

Mereka pun menjelaskan tentang ACT dan tujuannya sebagai lembaga penyalur sumbangan untuk kemanusiaan.

Lebih lanjut, atas mencuatnya fakta dan dugaan penggelapan dana ini, Mahfud pun dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan, maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tegasnya.

Sementara saat ini, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022, telah dicabut secara resmi oleh Kementerian Sosial per 5 Juli 2022, dan tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *