HeadlineLensa Terkini

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Erna Nurmawati dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

 “Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa Erna.

Selain itu, JPU juga meminta hakim untuk tetap memerintahkan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Juga, melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 “Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Jaksa menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri mulai halaman 6 hingga 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara, yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Putri.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri, atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

 “Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.

Putri sendiri, telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *