Lensa Manca

Pemerintah Turki Sahkan Aturan Media Baru, Jurnalis dapat Langsung Dibui!

Parlemen Turki mengesahkan aturan baru yang diajukan oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan pada Kamis (13/10). Aturan media terbaru tersebut dapat menjerat jurnalis dan warganet sampai 3 tahun lamanya.

Dengan adanya aturan tersebut, semua orang yang menyebarkan informasi palsu dapat dijerat hukuman mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara.

Hal ini dianggap kontroversial karena kebebasan berbicara masyarakat dapat terancam. Apalagi informasi palsu yang ditulis dalam aturan tersebut tidak dijelaskan dengan detail.

Implikasinya, setiap penduduk Turki dapat dijerat aturan baru ini karena menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan ketidakstabilan.

Salah satu anggota parlemen Turki, Burak Erbay, mengecam keras aturan baru tersebut. Ia bahkan membawa palu ke rapat untuk menyuarakan protesnya.

Ia berargumen bahwa pemerintah dapat langsung menyita ponsel milik rakyat dan menghancurkannya jika mereka melihat ada hal yang tidak mereka inginkan.

“Jika aturan ini disahkan, pemerintah dapat langsung menghancurkan HP kalian!” ujarnya sembari memukulkan palu ke ponselnya.

Masalah kebebasan bicara sejauh ini memang menjadi isu yang panas di Turki. Dikutip dari Middleeasteye.net, Jumat (14/10) Turki adalah salah satu negara yang paling banyak memenjarakan jurnalis. Dengan adanya aturan baru ini maka akan membuat masa depan jurnalis semakin terancam. (ANS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *