HeadlineLensa Terkini

Presiden Minta Kominfo Bentuk Timsus Atas Peretasan Bjorka

Kabar peretasan data publik yang marak terjadi belakangan ini, yang diduga dilakukan oleh Hacker Bjorka, akhirnya mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.

Dalam rapat kabinet yang digelar pada Senin (12/9), Presiden meminta kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate, agar segera membentuk tim khusus (timsus) untuk menanagani permasalahan kebocoran data ini.

“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” kata Menkominfo dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (13/9).

Johnny pun menjelaskan, bahwa data-data yang sejauh ini sudah diretas oleh terduga Bjorka, bukanlah data yang penting atau bersifat rahasia. Namun, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini, guna tetap menjaga kepercayaan publik.

“Di rapat dibicarakan bahwa ada data-data yang beredar oleh salah satunya oleh Bjorka, tetapi data-data itu setelah ditelaah sementara adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini,” terangnya.

Tak sampai di situ, selain pemerintah dan sejumlah lembaga terkait yang akan mengatasi kasus ini, Johnny pun meminta agar masyarakat Indonesia pun turut membantu mengamankan data mereka di ruang digital.

Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus mampu bekerjasama dan menjaga kekompakan untuk membentengi diri dari bahaya digital.

“Bahaya di dalam ruang digital itu adalah tentunya tindakan kriminal digital. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah dan jajaran DPR RI pun saat ini tengah memproses disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Nantinya, melalui RUU PDP itu, seluruh kasus yang berkaitan dengan itu, akan memiliki payung hukum yang resmi dan jelas.

“RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *