HeadlineLensa Terkini

UMP Pekerja Media Tak Sesuai, AJI: Berdampak Pada Publik

Aliansi Junalis Independen (AJI)  bersama Lembaga Bantan Hukum (LBH) Pers serentak menyatakan sikapnya, yang menolak adanya upah minimum yang hanya naik sedikitnya 1,09%. Menurutnya, tentu angka ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan  para pekerja media.

Diketahui, kenaikan yang sejumlah tersebut merupakan buntut dari peraturan baru di Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam klaster ketenagakerjaan, yang disebutkan di Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

AJI dan LBH Pers menilai, kecilnya angka kenaikan ini bukan saja akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan para pekerja media, namun juga akan berdampak besar pada publik. Dikatakan, hal ini akan mengganggu profesionaliesme jurnalis untuk menyuguhkan karyanya kepada masyarakat.

“Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas,” kata AJI dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (24/11).

Dengan sejumlah alasan tersebut, AJI dan LBH kemudian melayangkan desakannya kepada pemerintah, agar membuka jalan keluar untuk hal ini. Mereka meminta agar penetapan upah minimum yang meliputi UMP, UMR, dan UMK tahun 2022 dibatalkan, serta kemudian menggantinya dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat pandemi.

“Membatalkan Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang tidak melindungi kesejahteraan pekerja.” Bunyi desakan tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *