HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Polemik Desain Paspor Baru, Dirjen Imigrasi Beri Solusi

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), buka suara soal masalah desain paspor terbaru, yang mengakibatkan ditolaknya WNI untuk masuk ke Jerman. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman, untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah ini.

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” kata Arman, dikutip pada Minggu (14/8).

Arman menambahkan, perintah untuk memberikan tanda tangan kepada pemohon dengan paspor terbaru, telah termuat dalam Surat Edaran Dirlantaskrim Nomor INI.2.UM.01.01-3.3773, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” demikian tertulis dalam SE Dirlantaskim.

Untuk diketahui, tidak adanya kolom tanda tangan dalam desain paspor terbaru ini, merujuk pada Kepkemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Pejalan Laksana Paspor.

Paspor terbaru itu, diterbitkan dalam bentuk elektronik dan nonelektronik, tanpa ada kolom tanda tangan karena pertimbangan efisiensi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri, pun akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Guna mengantisipasi timbulnya permasalahan serupa di kemudian hari, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
(AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *