HeadlineLensa Jogja

Sultan HB X Bebastugaskan Kepala Sekolah dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Bowono X, memutuskan untuk membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru dari SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Keputusan ini, merupakan buntut daripada polemik yang sempat ramai sebelumnya. Di mana diketahui, pihak SMAN 1 Banguntapan memaksa seorang siswinya untuk mengenakan jilbab. Bahkan, siswi tersebut juga mengalami perundungan dari lingkungan sekolahnya, hingga berujung trauma.

Dalam keterangan resminya, Sri Sultan menegaskan agar kepala sekolah dan tiga guru tersebut, tidak diperkenankan mengajar, sampai proses penyelidikan selesai.

“Saya tunggu untuk diteliti lebih lanjut, namun kepala sekolah dan tiga guru sudah saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian (investigasi). Silakan tim dilihat, (jika) persoalan itu salahnya sekolah, maka harus ditindak. Saya tidak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” kata Sri Sultan, dikutip dari jogjaprov.go.id, Jumat (5/8).

Kemudian, Sekda DIY, Kadarmantan Baskara Aji, menyebutkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan posisi mereka yang merupakan ASN. Untuk itu, sanksi yang diberikan pun, nantinya akan menyesuaikan posisinya sebagai ASN.

“Kita lihat klarifikasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Ini berkaitan dengan disiplin pegawai, disiplin pegawai itu semua hal yang kaitannya dengan status dia sebagai PNS dan apakah ada pelanggaran dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. Bisa jadi ada kaitan dengan seragamnya, soal jilbab, dan sebagainya. Nanti pemeriksa akan menentukan ini melanggar atau tidak,” terang Aji.

Pembebastugasan terhadap kepala sekolah dan tiga guru tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, menyebut bahwa siswi tersebut akan diberi kesempatan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan, atau bahkan jika ingin pindah ke sekolah lain.

“Namun hal tersebut tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta. Sementara jika siswi tersebut belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring,” kata Didik. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *