HeadlineLensa Terkini

Jadi Tahanan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum

Menyusul penahanan Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantas memutuskan menonaktifkan Mardani dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, menambahkan bahwa keputusan tersebut, pun ditetapkan menyusul diterbitkannya keputusan praperadilan pada Rabu (27/7) lalu.

Kemudian untuk langkah selanjutnya, kata Fahrur, akan diputuskan dalam rapat dewan pimpinan PBNU.

“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya,” kata Fahrur dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (29/7).

Di samping itu, Ketua PBNU lainnya yakni Amin Said Husni, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Mardani, tidak ada kaitannya dengan PBNU. Sebab, dugaan tindak suap itu dilakukan Mardani saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” katanya.

Mardani Maming sendiri, telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7), setelah sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Musababnya, karena Mardani kerap mangkir dari panggilan KPK, dan saat KPK hendak menjemput paksa, Mardani justru tidak ditemukan di apartemennya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, diketahui terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *