HeadlineLensa Terkini

Jadi Buronan, PBNU Minta Mardani Patuhi Proses Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal Bendahara Umumnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H Maming, yang kerap mangkir dari panggilan KPK, dan bahkan tak ada saat dijemput paksa, diminta oleh PBNU untuk mematuhi proses hukum dengan menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

“Saya harap agar mengikuti proses hukum,” kata Syafi’ Alielha, Ketua Tanfidziyah PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, dikutip dari nu.or.id, Rabu (27/7).

Syafi’ menjelaskan, bahwa dugaan adanya tindakan suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani, terjadi saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Ia pun memastikan, bahwa PBNU tidak berkaitan dengan kasus ini. Bahkan, meski kini Mardani masih menjabat sebagai petinggi PBNU, Syafi’ menyebut bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Meski kasus Mardani terjadi tidak dalam kaitan dengan jabatan sebagai Bendahara Umum, PBNU merasa punya tanggung jawab agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, meyakini bahwa Mardani bisa bersikap kooperatif dan akan segera menyerahkan dirinya ke KPK.

“Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” katanya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *