HeadlineLensa Terkini

WA, IG Hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi

WhatsApp hingga Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika tidak segera mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara hingga tenggat 20 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo telah meminta kepada perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp, untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun, perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, menegaskan bahwa aturan PSE Lingkup Privat pemerintah ini, tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi tersebut. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, dan diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny.

Ia menilai, pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS). Selain itu, pendaftaran ini pun, merupakan wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan yang begitu luas.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE ini telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Mengingat batas waktu pendaftaran kian dekat, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air, yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Melansir dari laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube, sampai saat ini masih belum muncul sebagai PSE terdaftar.

Jika belum melakukan pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan, berarti beberapa layanan dari perusahaan tersebut bakal berpotensi diblokir.

Di sisi lain, di laman tersebut juga dapat dilihat perusahaan atau PSE yang sudah mendaftar diri, di antaranya Blibli, Bibit, Capcut, Gojek, Mobile Legend Ovo, Resso, Spotify, Telegram, Traveloka, Tokopedia dan PSE lainya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *