Headline

Hukuman Bagi Mafia Minyak Goreng, Survei IPI: 45% Setuju Hukuman Seumur Hidup

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) kembali merilis hasil surveinya, yang membahas beberapa aspek, salah satunya terkait kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu.

Kabar terkuaknya tersangka mafia minyak goreng, yang ternyata adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dilansir dari situs resmi IPI, Jumat (29/4), dikatakan bahwa sebanyak 49.2% orang mengetahui kasus itu. Sementara sisanya yakni 50.8%, mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menyentil internal Kemendag tersebut.

Sebagai yang mengumumkan identitas tersangka mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung RI kemudian juga mendapat kepercayaan dari publik, untuk menindaklanjuti kasus ini. Dalam survei disebutkan, bahwa 58.4% publik cukup percaya, 17.3% sangat percaya, 15.3% kurang percaya, 3.6% tidak percaya sama sekali, dan 5.4% tidak tahu/tidak menjawab.

Lebih lanjut, fenomena kelangkaan minyak goreng tentu meninggalkan kekesalan di mata publik. IPI kemudian menyodorkan beberapa opsi hukuman, yang sekiranya pantas diterima oleh tersangka.

Ihwal hukuman bagi koruptor itu, sebanyak 45.0% publik menginginkan hukuman seumur hidup, 22.8% hukuman mati, 18.2% dihukum selama 20 tahun, 4.0% hukuman 5-10 tahun, 0.7% hukuman di bawah 5 tahun dan 9.3% mengaku tidak tahu/tidak menjawab.

Tentu saja, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bukan satu-satunya pelaku di balik kelangkaan minyak goreng ini. Digadang-gadang ada pihak lain alias perusahaan minyak goreng, yang terlibat dalam kasus ini.

Suara publik sebanyak 57.2% mengaku cukup percaya dengan dugaan tersebut, kemudian 15.3% sangat percaya, 17.2% kurang percaya, 2.8% tidak percaya sama sekali, dan 7.6% tidak tahu/tidak menjawab.

Hukuman yang diharapkan dijatuhkan pada pihak-pihak yang terlibat itu pun, tak jauh berbeda dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sebanyak 47.7% publik berharap pengusaha curang yang terlibat itu dihukum seumur hidup, 18.35 hukuman mati, 17.1% hukuman 20 tahun, 6.2% hukuman 5-10 tahun, 0.6% hukuman di bawah 5 tahun, dan 10.1% tidak tahu/tidak menjawab. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *