Headline

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Biaya Haji Sebesar Rp39,8 Juta Tahun 2022

DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama, telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (14/4), biaya rata-rata perjalanan ibadah haji tahun 1433 H per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Hal itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Dengan jumlah tersebut, ada kenaikan dari tahun 2020 yang semula Rp35 juta. Oleh karena itu, terjadi kekurangan sekitar Rp4 juta yang dibebankan kepada APBN. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

“Pada prinsipnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2022 untuk jemaah haji reguler adalah sebesar Rp81.747.844. Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia, yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 % dari kuota haji tahun 2019.

“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya, dikutip dari situs resmi DPR RI. (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *