HeadlineLensa Jogja

Pedagang Cekcok, Satpam Ini Keluarkan Jurus Andalan

Seorang pria, berinisal PWS, diringkus polisi lantaran membawa alat pemukul tanpa surat izin yang sah yang hendak digunakannya untuk melukai orang lain. Hal tersebut berawal saat PWS yang ingin membeli durian namun tak segera dilayani oleh penjualnya lantaran tengah cekcok dengan pedagang lainnya. (4/3/2021)

Sebagai akibatnya, PWS, yang berusia 31 tahun dan berprofesi sebagai seorang petugas keamanan atau satpam tersebut kemudian digelandang oleh polisi ke Mapolsek Mlati Kabupaten Sleman. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 11 Februari 2021 yang lalu saat PWS akan membeli durian dan mendapati dua orang pedagang tengah cekcok. Percekcokan terjadi lantaran pedagang MR tak terima lapak dagangannya dikencingi oleh pedagang JE.

Menurut Kapolsek Mlati, Komisari Polisi Hariyanto, pelaku PWS yang tersulut emosinya lantaran tak segera dilayani oleh pedagang tersebut, tanpa pikir panjang mengeluarkan alat pemukul atau knockback stick miliknya dan hendak melukai pedagang MR sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi. Kini kasus pelanggaran hukum tersebut masih ditangani Polsek Mlati dan kepada pelaku PWS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang memberikannya ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *