Lensa Jogja

Dukun Pelaku Pencabulan di Kulonprogo Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas Satreskrim Unit PPA Polres Kulonprogo masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan dukun berinisial B, terhadap anak di bawah umur dengan dalih pengobatan. Pasca ditangkap beberapa waktu lalu, pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaannya, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial A (15) warga Magelang Jawa Tengah. Aksi bejat kakek Warga Banaran Lor, Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo tersebut, dilakukan dirumahnya sendiri.

Baca juga: https://lensa44.com/berkedok-keluarkan-guna-guna-seorang-dukun-di-kulonprogo-cabuli-pasiennya/

Selain keterangan dari tersangka, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai korban, orang tua korban dan rekan orang tua yang mengenalkan tersangka saat akan berobat.

Kakek yang berprofesi sebagai buruh tani ini pun terancam dikenai Pasal 81 Ayat 2 tentang Persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Serta termuat dalam pasal 82 ayat 1 undang-undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar.

Dikarenakan kasus ini melibatkan anak di bawah umur, Polres Kulonprogo kemudian juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian baju, celana dan pakaian dalam korban dan pelaku, serta kasur dan peralatan mandi.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya pelecehan seksual atau pencabulan, terlebih korbannya masih di bawah umur. Warga juga dihimbau agar tak mudah percaya dengan cara pengobatan selain medis dan menjaga anak perempuan mereka agar kejadian serupa tidak terulang. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *