HeadlineLensa Terkini

Soal Beda Aturan Karantina Pejabat dan Rakyat, Luhut: Jangan Dibentrokkan

Menko Marives sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara, soal desas-desus di tengah masyarakat yang membahas tentang perbedaan aturan karantina bagi pejabat dan rakyat.

Perbedaan aturan karantina itu, termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang berbeda antara pejabat dengan warga biasa.

Salah satunya adalah aturan diperbolehkannya karantina mandiri bagi pejabat eselon I, namun tidak bagi yang lain, yang tetap harus menjalani karantina di Wisma Atlet.

Atas hal itu, Luhut menjawab dengan mengatakan bahwa masyarakat seharusnya tidak mempermasalahkan perbedaan aturan tersebut. Menurutnya, adanya perbedaan antara pejabat dan rakyat merupakan hal yang biasa dan normal, sebab pejabat pemerintahan menanggung tugas negara yang harus dijalankan.

Luhut juga berdalih, banyak negara-negara lain yang juga menerapkan aturan demikian.

“Ada diskresi kepada eselon I dan seterusnya, itu diberikan juga berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat,” kata Luhut disampaikan dalam konferensi persnya, Senin (27/12).

Bukan hanya itu, luhut juga sempat menyindir seorang mantan pejabat negara, yang dianggap sebagai pemantik dari isu ini merebak di antara masyarakat. Kendati tidak menyebut nama, ia menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut sangat tidak pantas.

“Jangan dibentrokkan, diadu-adukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan orang biasa. Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu,” ujarnya.

Ungkapan Luhut ini, sepertinya menyasar pada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. Pasalnya, sebelum ini Susi sempat menulis utas di akun twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Susi mempertanyakan mengapa ada perbedaan peraturan antara pejabat dan rakyat.

Cuitan Susi tersebut, lantas melambung mengudara ke setiap linimasa sosial media, dan membuat Luhut kembali menjadi sasaran masyarakat sebab aturan tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *