HeadlineLensa Terkini

MK Tolak Permohonan Verifikasi Faktual Empat Parpol

Sejumlah empat partai politik baru yakni PSI, Partai Berkarya, PBB dan Perindo yang tidak lolos pada Pemilu 2019 lalu, berharap bisa turut andil dalam Pemilu 2024 mendatang dengan tanpa melalui verifikasi faktual.

Mereka kemudian mengajukan permohonan untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan membagi tiga golongan parpol, yakni Golongan I adalah parpol yang kini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Kemudian parpol golongan II adalah parpol yang tidak lolos pada 2019 lalu, dan tidak ada di DPR RI, agar hanya melalui verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual. Lalu untuk parpol golongan III, baru lah diharuskan melalui proses verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

Namun, dilansir dari situs resmi MK, Kamis (25/11), permohonan tersebut kemudian ditolak oleh MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi keputusan MK yang tertuang dalam surat putusan Nomor 47/PUU-XIX/2021.

MK mempertimbangkan, bahwa dalam sudut pandang keadilan tentu permohonan ini tidak bisa dikatakan adil, sebab memberikan perilaku atau putusan yang berbeda dari tiap-tiap parpol.

“Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *