HeadlineLensa Terkini

Inmendagri Wajibkan PCR untuk Penerbangan Meski Sudah Divaksin

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 18 Oktober lalu, kini menuai banyak komentar dari masyarakat.

Pasalnya, salah satu aturan yang dianggap tak perlu diberlakukan adalah diharuskannya melampirkan bukti hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk siapapun yang hendak bepergian jarak jauh dengan moda transportasi udara, meskipun sudah menerima vaksin.

Sementara untuk moda transportasi darat dan laut, diperbolehkan tes antigen dengan ketentuan hasil negatif dan diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pun aturan ini tetap bergantung pada status level dari daerah yang dituju.

Masyarakat lantas ramai-ramai memprotes Inmendagri ini. Mereka tak terima, lantaran harga Tes PCR dianggap jauh lebih mahal daripada tiket bepergian itu sendiri. Tentu saja hal ini memancing berbagai asumsi dari masyarakat, desas-desus adanya bisnis di balik aturan ini pun turut berhembus.

Muhammad Said Didu, turut mengomentari hal ini dengan menyebut bahwa aturan ini adalah bisnis.

“Pebisnis PCR sudah ada yang beli pesawat pribadi.” Sindir Said Didu melalui akun twitternya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *